Jakarta, Aktual.com-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta mengintruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI untuk tidak menerima bingkisan parsel lebaran dalam bentuk apapun. Jika terbukti ada yang menerima parsel, dirinya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.
âPNS tidak boleh menerima parsel lebaran. Harus dikembalikan jika ada yang memberi,â tegas dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/6).
Saefullah mengimbau bagi PNS yang sudah terlanjur menerima parsel agar segera melapor. Barang tersebut nantinya akan dikembalikan atau diberikan terhadap yang lebih berhak menerima.
âPNS itu kan sudah ada sumpah jabatan. Tidak boleh menerima apapun terkait dengan jabatannya,â kata Saefullah.
âSanksi pasti ada, nanti akan kami cek,â tegas Saefullah.
(Dedy Kusnaedi)Source link